Tuesday 2 February 2016

Struktur Organisasi Pemerintah Desa Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015


Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Sudah barang tentu hubungan kerja antara kepala desa dan perangkat desanya.
Lalu siapa sajakah perangkat desa itu?
Pemerintah Pusat melalui kementerian dalam negeri telah mengatur tentang Struktur organisasi pemerintah desa. Kementerian ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. hal ini merupakan pembaruan terhadap peraturan terdahulu berkenaan dengan struktur organisasi pemerintah desa yang muncul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. perbedaan mencolok adalah munculnya Kepala Seksi sebagai pelaksana teknis.
Kembali ke pertanyaan sebelumnya, siapa sajakah perangkat desa itu?
Perangkat Desa menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 terdiri dari:
1. Sekretariat Desa
2. Unsur Teknis, dan
3. Unsur Kewilayahan.

Penjabaran selanjutnya adala sebagai berikut.
1. Sekretariat Desa:
    Sekretariat Desa merupakan unsur perangkat desa yang melaksanakan urusan administrasi pemerintahan desa. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh Kepala Urusan sebagai staf dari sekretaris desa. Kepala Urusan inilah yang membantu sekretaris desa dalam menjalankan urusan administrasi pemerintahan desa. Di dalam sekretariat hanya diperbolehkan paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan, yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.
2. Pelaksana Kewilayahan. 
    Selanjutnya adalah unsur kewilayahan, yaitu perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa berkaitan dengan unsur kewilayahan. Pelaksana kewilayahan lebih kita kenal dengan kepala dusun, yang membawahi wilayah-wilayah terkecil di dalam desa yang disebut dusun atau sebutan lainnya. 
Berapa banyakkah jumlah kepala dusun?
Jumlah Unsur pelaksana kewilayahan disesuaikan dengan kebutuhan desa, yang ditentukan sesuai dengan luas wilayah kerja, karakteristik, kondisi geografis, jumlah penduduk serta sarana prasarana penunjang. selain itu pula, jumlah unsur kewilayahan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa, karena berkaitan dengan kewajibannya dalam memberikan penghasilan tetap kepada perangkat desa, termasuk unsur pelaksana kewilayahan di dalamnya. Lalu apa saja tugas seorang pelaksana wilayah?
Tugas kewilayahan antara lain meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan demikian, seorang Pelaksana kewilayahan bertanggungjawab dalam melaksanakan empat bidang pembangunan (penyelenggaraan pemerintah,pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat) dalam lingkup wilayahnya.
3. Pelakana Teknis
    Pelaksana teknis merupakan unsur perangkat desa yang membantuKepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional.
Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.

Berdasarkan penjabaran di atas, maka dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan antara struktur organisasi desa berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, yaitu penambahan unsur pelaksana teknis. Lalu muncul pertanyaan, dimanakah posisi bendahara desa???
Pada dasarnya, penjabaran perangkat desa menurut permendagri nomor 84 tahun 2015 Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa  sudah cukup jelas, bahwa memang perangkat desa terdiri dari sekretariat, pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan. sementara bendahara desa tidak tercakup di dalamnya. Dengan demikian Bendahara desa bukanlah perangkat desa. Definisi bendahara muncul dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pada Permendagri tersebut, Pasal 1 yang menjabarkan ketentuan umum, disebutkan bahwa bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa. berdasarkan definisi tersebut dapat ditegaskan kembali bahwa bendahara bukanlah termasuk dalam perangkat desa, melainkan merupakan unsur staf dari kepala urusan administrasi keuangan. ada beberapa desa yang salah menafsirkan posisi seorang bendahara desa, bahwa sebagian desa menyebutkan bahwa bendahara merupakan perangkat desa. hal ini harus diluruskan, karena selain berkenaan dengan status kedudukan dari seorang bendahara, hal ini juga berkaitan dalam proses penyusunan penghasilan tetap (SILTAP) bagi kepala desa dan perangkatnya.
Seperti kita ketahui bahwa aloksi pendanaan untuk pembayaran siltap diambil dari Alokasi Dana Desa, yang dalam perhitungannya sudah diatur cukup jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan demikian, bendahara desa tidak termasuk sebagai penerima SILTAP karena bukan merupakan unsur perangkat desa. Bendahara berhak memperoleh tunjangan yang dibayai melalui biaya operasional pemerintah desa. Besarannya pun disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa, tentunya juga disesuaikan dengan beban kerja dan tanggungjawab yang diemban seorang bendahara desa. Pemerintah Kabupaten diharapkan ikut mengatur besaran minimal dan maksimal tunjangan seorang bendahara desa, sehingga diharapkan bendahara desa memperoleh pendapatan melalui tunjangan yang sesuai dengan beban dan tanggungjawabnya. 
***Rawan Utara

11 comments:

  1. yang saya masih belum mengerti disini adalah jenis desa. kami mau melakukan perubahan struktur organisasi akan tetapi kami belum tahun desa kami masuk jenis desa yang mana, apakah swadaya, swakarya atau swasembada. secara umum kami tahu pengertian klasifikasi jenis desa tersebut menurut perkembangannya, akan tetapi di dalam pasal 11 permendagri 84 tersebut menegaskan bahwa jenis desa ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. yang jadi pertanyaan peraturan apa yang bisa kami jadikan dasar dalam menentukan jenis desa kami. terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. sebelumnya terima kasih mas ahmad sudah mengunjungi blog ini. berkaitan penentuan jumlah kasi/ kaur dalam pembentukan struktur organisasi, ditentukan berdasarkan jenis perkembangan desa, apakah swasembada, swadaya ataukah swakarya yang merupakan penilaian 5 tahunan. mekanismenya terdapat dalam permendagri nomor 12 tahun 2007.

      Delete
    2. Dalam struktur organisasi pemerintah desa yang lama ada Kaur Pembangunan. sedangkan dalam struktur yang baru ada tambahan kaur perencanaan dan seksi pelayanan. yang mau saya tanyakan dimana letak kaur pembangunan dalam struktur yang baru.

      Delete
  2. terima kasih atas artikelnya untuk membantu sumber belajar anak didik di sekolah

    ReplyDelete
  3. kalau anda sudah mengisi Profil Desa/Kel. yang di tugaskan oleh Mendagri Insya Allah Anda akan tahu Klasifikasi Desa Anda, sebab didalam Aplikasi Profil tersebut ada Kriteria2 desa,

    ReplyDelete
  4. Pasal 1 permendagri 113 2014 bagian 16 berbunyi bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan. Sementara merujuk pada permendagri 84 tahun 2015 pasal 8 unsur staf sekretariat itu adalah kepala urusan..berarti bendahara adalah kaur itu sendiri? Dan merupakan perangkat desa?

    ReplyDelete
  5. Dalam uu dan permendagri mengatur soal persyaratan menjadi kaur atau nama lain, tidak ?? masalahnya di daerah kami yg berpendidikan SD pun diangkat menjadi kaur.

    ReplyDelete
  6. untuk jelasnya mohon di spesifikan struktur organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa untuk masing-masing desa swadaya,swakarya dan desa swasembada

    ReplyDelete
  7. Bolehkan Bendahara Desa secara otomatis diangkat menjadi Kaur Keuangan tanpa harus melalui penjaringan, mengingat kualitas dan profesional kerja Bendahara Desa kami memang layak untuk diangkat menjadi Kaur Keuangan?

    ReplyDelete
  8. Apabila posisi Kaur Keuangan masih kosong, apakah boleh Bendahara Desa diangkat menjadi Kaur Keuangan tanpa melalui proses penjaringan. mengingat dan menimbang bahwa kualitas dan perofesional kerja Bendahara Desa kami selama ini memang dirasa layak untuk diangkat menjadi Kaur Keuangan?

    ReplyDelete
  9. Restrukturisasi perangkat desa apakah dapat mengakomodir kearifan lokal, misalnya di Kabupaten Minahasa yang mengenal adanya Pembantu Kepala Dusun (Meweteng). Apakah untuk pembantu kepala dusun bisa juga dianggarkan tunjangannya.

    ReplyDelete