Selamat
pagi desa...
Hari
ini sedikit mengulas tentang informasi yang sedang hangat dibicarakan, yaitu
berkenaan dengan Permendagri terbaru tentang pakaian dinas Pegawai Negeri
Sipil.
Menteri
Dalam Negeri baru-baru ini menerbitkan peraturan terbaru, yaitu PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah
Sebagaimana
judul peraturan tersebut, ini merupakan kali kedua menteri dalam negeri
menerbitkan peraturan berkenaan dengan pakaian dinas PNS. Sebelumnya kementerian
ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 68 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dalam permendagri terakhir ini,
terjadi perubahan mendasar dalam penggunaan seragam baik itu di lingkungan
departemen dalam negeri maupun pemerintah daerah. Pegawai Negeri Sipil tidak
lagi mengenakan seragam Linmas sebagaimana tercantum dalam Pasal 12A Peraturan
Menteri tersebut.
Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa Penggunaan Pakaian Dinas di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut.
a. Hari Senin dan Selasa
menggunakan PDH warna khaki;
b. Hari Rabu
menggunakan PDH Kemeja Warna Putih, celana/rok hitam atau gelap;
c. Hari Kamis dan
Jumat menggunakan PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah;
Sementara pakaian linmas yang
biasa dikenakan hari senin digunakan hanya pada hari-hari tertentu, diantaranya
saat peringatan hari linmas.Menteri Dalam Negeri
menjelaskan sebagaimana dikutip www.beritaempat.com http://www.beritaempat.com/mendagri-seragam-linmas-tidak-dihapus-masih-digunakan/
, bahwa pakaian Linmas berwarna hijau terkesan militer sehingga berpotensi
menjaga jarak antara masyarakat dengan pegawai negeri sipil sebagai pelayan
publik. Oleh karena itu, kata Tjahjo, tak lagi digunakan pada hari-hari kerja,
tapi hari-hari tertentu saja. Selain itu, diharapkan dengan lahirnya kebijakan
terbaru tentang pakaian dinas pns ini dapat lebih melestarikan budaya di
masing-masing daerah melalui pakaian daerahnya, baik itu batik, tenun, maupun
pakaian daerah lainnya.
***RU
No comments:
Post a Comment