Tuesday 9 February 2016

Aturan Baru Penggunaan Pakaian Dinas PNS

Selamat pagi desa...
Hari ini sedikit mengulas tentang informasi yang sedang hangat dibicarakan, yaitu berkenaan dengan Permendagri terbaru tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil.
Menteri Dalam Negeri baru-baru ini menerbitkan peraturan terbaru, yaitu PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Sebagaimana judul peraturan tersebut, ini merupakan kali kedua menteri dalam negeri menerbitkan peraturan berkenaan dengan pakaian dinas PNS. Sebelumnya kementerian ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dalam permendagri terakhir ini, terjadi perubahan mendasar dalam penggunaan seragam baik itu di lingkungan departemen dalam negeri maupun pemerintah daerah. Pegawai Negeri Sipil tidak lagi mengenakan seragam Linmas sebagaimana tercantum dalam Pasal 12A Peraturan Menteri tersebut.
Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa Penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut.
a.     Hari Senin dan Selasa menggunakan PDH warna khaki;
b.     Hari Rabu menggunakan PDH Kemeja Warna Putih, celana/rok hitam atau gelap;
c.     Hari Kamis dan Jumat menggunakan PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah;
Sementara pakaian linmas yang biasa dikenakan hari senin digunakan hanya pada hari-hari tertentu, diantaranya saat peringatan hari linmas.Menteri Dalam Negeri menjelaskan sebagaimana dikutip www.beritaempat.com http://www.beritaempat.com/mendagri-seragam-linmas-tidak-dihapus-masih-digunakan/ , bahwa pakaian Linmas berwarna hijau terkesan militer sehingga berpotensi menjaga jarak antara masyarakat dengan pegawai negeri sipil sebagai pelayan publik. Oleh karena itu, kata Tjahjo, tak lagi digunakan pada hari-hari kerja, tapi hari-hari tertentu saja. Selain itu, diharapkan dengan lahirnya kebijakan terbaru tentang pakaian dinas pns ini dapat lebih melestarikan budaya di masing-masing daerah melalui pakaian daerahnya, baik itu batik, tenun, maupun pakaian daerah lainnya.

Berkenaan aturan tersebut, banyak pegawai negeri sipil terutama di daerah, baik lingkungan pemerintah propinsi maupun kabupaten kebingungan. Pasalnya pemerintah daerah baru saja melaksanakan amanat pada permendagri nomor 68 tahun 2015, yaitu pakaian dinas hari kamis mengenakan seragam atasan putih dan bawahan hitam atau berwarna gelap, dan pakaian dinas warna khaki dikenakan pada hari selasa dan rabu. Sementara pada permendagri nomor 6 tahun 2016, pakaian dinas warna khaki digunakan pada hari senin dan selasa, sementara putih hitam digunakan hari kamis.

Mudah-mudahan dengan diberlakukan seragam baru ini dapat menghilangkan jarak antara masyarakat dengan PNS sebagaimana dimaksud Bapak Menteri Dalam Negeri dan pemerintah daerah dapat segera menyesuaikan regulasinya berkaitan dengan penggunaan pakaian dinas dilingkungan pemerintah daerah.
***RU
 

No comments:

Post a Comment