Friday 8 April 2016

Pengalokasian Dana Desa Jadi Dua Tahap

Selamat Pagiiii...
entah mungkin terlalu pagi atau tidak saya melakukan posting, tetapi saya fikir ini menjadi sangat penting untuk dapat men share informasi ini.
mungkin teman-teman di Pemerintah Daerah khususnya yang menangani dana desa sudah menunggu informasi ini, yaitu berkaitan dengan perubahan regulasi mekanisme pencairan dana desa. setelah sekitar seminggu yang lalu Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2016 muncul yang notabene merupakan PP perubahan kedua dari PP nomor 60 tahun 2014, kini menteri keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dengan jelas menyebutkan perubahan mekanisme pencairan dana desa, dari yang sebelumnya 3 (tiga) tahap, menjadi hanya 2 (dua) tahap. hal ini disebutkan pada pasal 14 ayat (2) yaitu "penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap dengan ketentuan Tahap I pada bulan maret sebesar 60%, dan tahap II pada bulan Agustus sebesar 40%.
untuk lebih jelasnya, silahkan teman-teman download disini

Sekian dulu ya informasinya, silahkan bersibuk ria bagi teman-teman PMD Kabupaten untuk merevisi perbupnya ^-^