Wednesday 10 February 2016

Siapa sih Pelaksana Teknis Kewilayahan dalam struktur organisasi pemerintah desa???

selamat soreeee... barusan baca peraturan menteri dalam negeri yang terbaru terbit tentang struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa (SOTK), yakni permendagri nomor 84 tahun 2015. Permendagri ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sudah dilakukan perubahan, yaitu diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Dari awal kemunculan Peraturan Pemerintah tersebut, sudah disinggung tentang kehadiran Pelaksana Teknis dalam struktur organisasi pemerintah desa.
Lalu siapakah Pelaksana Teknis tersebut, dan bagaimana posisinya dalam struktur organisasi pemerintah desa???
Menurut PP nomor 43 tahun 2014, Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. dengan kata lain, pelaksana teknis bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan operasional pemerintah desa.
dimanakah posisi pelaksana teknis dalam struktur organisasi pemerintah desa??
berbeda dengan kepala urusan yang berada pada sekretariat pemerintah desa dan di bawah sekretaris desa, pelaksana kewilayahan yang di kepalai oleh Kepala seksi atau kasi, dalam struktur organisasi pemerintah desa berada langsung di bawah kepala desa, sehingga dalam melaksanakan tugasnya, Kasi bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa.
Masih menurut peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014, jumlah Kepala seksi dibatasi maksimal sebanyak tiga kasi, yaitu kasi pemerintahan, kasi kesejahteraan dan kasi pelayanan.
Berkenaan dengan posisinya kepala seksi sebagai pembantu kepala desa dalam urusan operasional pemerintah desa, kepala seksi mempunyai fungsi antara lain:
  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan,  menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah serta pendataan dan pengelolaan profil desa.
  2. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaanm pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budayam ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.
  3. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan
Sebagai bagian dari perangkat desa, pelaksana teknis mempunyai hak yang sama berkaitan dengan pendapatannya sebagai perangkat desa, yaitu berhak menerima penghasilan tetap atau siltap dan tunjangan lainnya yang sah. dengan adanya pendapatan sebagai perangkat desa, pelaksana teknis harus dapat bekerja semaksimal mungkin membantu tugas yang emban kepala desa. pelaksana teknis juga harus dapat bersinergi dengan unsur perangkat desa lainnya, baik itu unsur kesekretariatan maupun unsur kewilayahan.
Demikian sekelumit tentang Pelaksana Teknis yang menjadi pendatang baru mengisi struktur organisasi pemerintah desa. mudah-mudahan dengan adanya unsur perangkat baru dalam struktur organisasi pemerintah desa, kepala desa dapat bekerja dengan maksimal dalam melaksanakan roda pemerintahan. untuk dapat mencapai tujuan tersebut, tentunya kepala desa dalam proses pengangkatan kepala seksi dapat melakukan penjaringan dan penyaringan yang ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga jabatan kasi dapat diisi oleh orang-orang yang handal dan mau bekerja keras dalam membangun desanya.
***RU
 

1 comment: