Desa sebagai bagian dari
pelaksanaan kehidupan berdemokrasi, dalam menjalankan segala kegiatan
pembangunannya bersinergi antara eksekutif yaitu unsur pemerintah desa,
legislatif yaitu perwakilan masyarakat yang diwakili oleh Badan Permusyawaratan
Desa atau BPK. Kedua unsur ini menjalankan peran masing-masing dalam
mensukseskan pembangunan. Pemerintah desa sebagai pelaksana yang berperan
langsung dalam segala kegiatan pembangunan kampung, mulai dari perencanaan
hingga pertanggungjawaban pembangunan. Sementara BPK sebagai perwakilan
masyarakat selain melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh
pihak eksekutif dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dari kepala desa juga
memiliki peran dalam memberikan ide dan gagasan disetiap tahapan pembangunan
desa. BPK dapat mengajukan rancangan peraturan desa kepada pemerintah dan
menyampaikannya kepada pemerintah desa. Dengan kata lain, fungsi BPK tidak lagi
hanya berkutat pada pengawasan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan desa,
tetapi juga dapat menyampaikan sendiri gagasan-gagasan pembangunan desa yang
dituangkan dalam bentuk rancangan peraturan desa.
Keluar dari tupoksi eksekutif dan
legislatif di desa, Terdapat mekanisme musyawarah dalam membahas suatu
kegiatan. Pemerintah melalui Undang-Undang Desa beserta peraturan
pelaksanaannya, mengatur bagaimana pelaksanaan musyawarah desa.
BPK mempunyai peran penting dalam
pelaksanaan Musyawarah desa, karena penyelenggaranya bukanlah pemerintah desa
melainkan BPK. Musyawarah desa dihadiri oleh pihak eksekutif dan unsur
masyarakat selain dari BPK sendiri tentunya. Unsur masyarakat yang dimaksud
antara lain perwakilan dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh
pendidik, perwakilan dari kelompok-kelompok yang ada di desa seperti kelompok
tani, kelompok perempuan, kelompok perajin dan lain-lain sesuai dengan kondisi
sosial budaya yang ada di desa. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan musyawarah
desa dapat menampung aspirasi dari seluruh komponen masyarakat. Unsur-unsur
masyarakat tersebut nantinya melakukan pemetaan aspirasi dan kebutuhan kelompok
masyarakat yang diwakilinya.
Sebagai pelaksana kegiatan
musyawarah, BPK membentuk kepanitiaan yang diketuai oleh sekretaris BPK dan
dibantu oleh anggota BPK dan unsur Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
serta unsur masyarakat dan perangkat desa. BPK berkoordinasi dengan pemerintah
desa dalam hal pelaksanaan musyawarah karena pemerintah desalah yang
memfasilitasi kegiatan musyawarah tersebut. Fasilitasi dimaksud adalah
berkenaan dengan pendanaan atas kegiatan musyawarah desa tersebut, baik
pendanaan rutin maupun pendanaan tak terduga, yang sudah direncanakan pada
tahun sebelumnya yang termuat dalam dokumen APBDesa.
Fasilitasi oleh pemerintah desa
juga berkenaan dengan mempersiapkan bahan pembahasan. Yang dimaksud bahan
pembahasan adalah bahan-bahan berkenaan dengan permasalahan atau pokok-pokok
kegiatan yang akan dibahas dalam musyawarah desa. Penyusunan bahan pembahasan
dilakukan oleh pemerintah desa dengan memperhatikan aturan yang berlaku,
menyesuaikan dengan kebijakan supra desa, kondisi obyektif desa dan tak kalah
penting adalah berdasarkan aspirasi masyarakat.
Secara garis besar, teknis
pelaksanaan musyawarah desa adalah sebagai berikut.
Perencanaan
Meliputi penyusunan rencana
kegiatan yang terdiri dari:
a. pemetaan aspirasi dan kebutuhan
masyarakat;
b. panitia;
c. jadwal kegiatan;
d. tempat penyelenggaraan;
e. sarana/prasarana pendukung;
f. media pembahasan;
g. peserta, undangan dan
pendamping; dan
h. pengolahan hasil Musyawarah Desa.
Selain itu, dalam perencanaan
juga disusun anggaran biaya berkenaan dengan penyelenggaraan musyawarah.
Penyelenggaraan
Dalam penyelenggaraan musyawarah,
kegiatan yang dilaksanakan antara lain:
- Persiapan pelaksana kegiatan, yaitu pimpinan, sekretaris dan pemandu acara musyawarah yang susunannya antara lain Ketua BPK selaku pimpinan musyawarah, Anggota BPD, unsur masyarakat dan atau KPMD selaku sekretaris musyawarah, dan pemandu acara musyawarah diambil dari unsur anggota masyarakat, anggota BPD dan atau KPMD yang termasuk dalam kepanitiaan.
- Pendaftaran Peserta
- Penjelasan susunan acara
- Penjelasan materi pembicaraan
- Penyusunan risalah, catatan dan laporan singkat
- Penutupan acara musyawarah
Demikianlah sedikit ringkasan berkenaan dengan pelaksanaan
musyawarah desa. mudah-mudahan desa dapat mengaplikasikan musyawarah desa sesuai dengan amanat undang-undang agar demokrasi dapat berjalan tidak hanya dalam lingkup nasional tetapi juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan desa. pelaksanaan pembangunan yang didasarkan aspirasi suara masyarakat diharapkan menjadikan pembangunan yang merata berdasarkan kebutuhan dan prioritas dan tentunya pembangunan tersebut dapat dirasakan merata diseluruh lapisan masyarakat.
Dalam artikel selanjutnya akan kita bahas lebih mendetail
berkenaan bagaimana tata cara pemusyawaratan dan mekanisme pengambilankeputusan dalam musyawarah.
No comments:
Post a Comment