Wednesday 17 February 2016

Ayo Berdemokrasi lewat Musyawarah Desa




Desa sebagai bagian dari pelaksanaan kehidupan berdemokrasi, dalam menjalankan segala kegiatan pembangunannya bersinergi antara eksekutif yaitu unsur pemerintah desa, legislatif yaitu perwakilan masyarakat yang diwakili oleh Badan Permusyawaratan Desa atau BPK. Kedua unsur ini menjalankan peran masing-masing dalam mensukseskan pembangunan. Pemerintah desa sebagai pelaksana yang berperan langsung dalam segala kegiatan pembangunan kampung, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban pembangunan. Sementara BPK sebagai perwakilan masyarakat selain melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak eksekutif dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dari kepala desa juga memiliki peran dalam memberikan ide dan gagasan disetiap tahapan pembangunan desa. BPK dapat mengajukan rancangan peraturan desa kepada pemerintah dan menyampaikannya kepada pemerintah desa. Dengan kata lain, fungsi BPK tidak lagi hanya berkutat pada pengawasan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan desa, tetapi juga dapat menyampaikan sendiri gagasan-gagasan pembangunan desa yang dituangkan dalam bentuk rancangan peraturan desa.
Keluar dari tupoksi eksekutif dan legislatif di desa, Terdapat mekanisme musyawarah dalam membahas suatu kegiatan. Pemerintah melalui Undang-Undang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, mengatur bagaimana pelaksanaan musyawarah desa.

BPK mempunyai peran penting dalam pelaksanaan Musyawarah desa, karena penyelenggaranya bukanlah pemerintah desa melainkan BPK. Musyawarah desa dihadiri oleh pihak eksekutif dan unsur masyarakat selain dari BPK sendiri tentunya. Unsur masyarakat yang dimaksud antara lain perwakilan dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidik, perwakilan dari kelompok-kelompok yang ada di desa seperti kelompok tani, kelompok perempuan, kelompok perajin dan lain-lain sesuai dengan kondisi sosial budaya yang ada di desa. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan musyawarah desa dapat menampung aspirasi dari seluruh komponen masyarakat. Unsur-unsur masyarakat tersebut nantinya melakukan pemetaan aspirasi dan kebutuhan kelompok masyarakat yang diwakilinya. 

Sebagai pelaksana kegiatan musyawarah, BPK membentuk kepanitiaan yang diketuai oleh sekretaris BPK dan dibantu oleh anggota BPK dan unsur Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) serta unsur masyarakat dan perangkat desa. BPK berkoordinasi dengan pemerintah desa dalam hal pelaksanaan musyawarah karena pemerintah desalah yang memfasilitasi kegiatan musyawarah tersebut. Fasilitasi dimaksud adalah berkenaan dengan pendanaan atas kegiatan musyawarah desa tersebut, baik pendanaan rutin maupun pendanaan tak terduga, yang sudah direncanakan pada tahun sebelumnya yang termuat dalam dokumen APBDesa.

Fasilitasi oleh pemerintah desa juga berkenaan dengan mempersiapkan bahan pembahasan. Yang dimaksud bahan pembahasan adalah bahan-bahan berkenaan dengan permasalahan atau pokok-pokok kegiatan yang akan dibahas dalam musyawarah desa. Penyusunan bahan pembahasan dilakukan oleh pemerintah desa dengan memperhatikan aturan yang berlaku, menyesuaikan dengan kebijakan supra desa, kondisi obyektif desa dan tak kalah penting adalah berdasarkan aspirasi masyarakat.
Secara garis besar, teknis pelaksanaan musyawarah desa adalah sebagai berikut.
Perencanaan
Meliputi penyusunan rencana kegiatan yang terdiri dari:
a. pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat;
b. panitia;
c. jadwal kegiatan;
d. tempat penyelenggaraan;
e. sarana/prasarana pendukung;
f. media pembahasan;
g. peserta, undangan dan pendamping; dan
h. pengolahan hasil Musyawarah Desa.
Selain itu, dalam perencanaan juga disusun anggaran biaya berkenaan dengan penyelenggaraan musyawarah.
Penyelenggaraan
Dalam penyelenggaraan musyawarah, kegiatan yang dilaksanakan antara lain:

  • Persiapan pelaksana kegiatan, yaitu pimpinan, sekretaris dan pemandu acara musyawarah yang susunannya   antara lain Ketua BPK selaku pimpinan musyawarah, Anggota BPD, unsur masyarakat dan atau KPMD selaku sekretaris musyawarah, dan pemandu acara musyawarah diambil dari unsur anggota masyarakat, anggota BPD dan atau KPMD yang termasuk dalam kepanitiaan.
  • Pendaftaran Peserta
  • Penjelasan susunan acara
  • Penjelasan materi pembicaraan 
  •  Penyusunan risalah, catatan dan laporan singkat
  • Penutupan acara musyawarah


Demikianlah sedikit ringkasan berkenaan dengan pelaksanaan musyawarah desa. mudah-mudahan desa dapat mengaplikasikan musyawarah desa sesuai dengan amanat undang-undang agar demokrasi dapat berjalan tidak hanya dalam lingkup nasional tetapi juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan desa. pelaksanaan pembangunan yang didasarkan aspirasi suara masyarakat diharapkan menjadikan pembangunan yang merata berdasarkan kebutuhan dan prioritas dan tentunya pembangunan tersebut dapat dirasakan merata diseluruh lapisan masyarakat.

Dalam artikel selanjutnya akan kita bahas lebih mendetail berkenaan bagaimana tata cara pemusyawaratan dan mekanisme pengambilankeputusan dalam musyawarah.

No comments:

Post a Comment