Kementerian Dalam
Negeri belum lama ini menerbitkan peraturan menteri nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Desa. Terbitnya peraturan ini sebagai pelaksanaan amanat undang-undang Desa,
sebagaimana pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 60.
Kali ini kita akan
coba mengupas substansi dari Permendagri tersebut.
Dalam permendagri
tersebut terdiri dari 5 Bab yaitu:
Bab I, membahas
tentang ketentuan umum dari peraturan tersebut. Di dalamnya terdapat
definisi-definisi dari istilah yang digunakan dalam peraturan menteri tersebut.
Bab II, membahas
tentang mekanisme pengangkatan kepala desa. Pada bab ini disebutkan tugas Kepala
Desa sebagai kepala pemerintahan desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa,
melaksanakan pembangunan desa, melakukan pembinaan terhadap masyarakat serta
melakukan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala Desa yang merupakan bagian dari
produk demokrasi yang di laksanakan di desa, disahkan pengangkatannya dengan
keputusan Bupati/ walikota yang diterbbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak diterima laporan hasil pemilihan kepala desa dari BPD.
Kepala desa terpilih
akan dilantik oleh bupati atau pejabat lain yang ditunjuk oleh bupati paling
lambat 30 hari terhitung sejak diterbitkannya keputusan bupati tentang pengesahan
pengangkatan calon kepala desa terpilih.
Di dalam Bab ini
khususnya pada bagian ketiga tentang pelantikan, yaitu pasal 4 ayat (3) dijelaskan
juga tentang susunan acara pelantikan kepala desa, yaitu:
- Pembacaan keputusan bupati/ walikota tentang pengesahan pengangkatan kepala desa
- Pengambilan sumpah/ janji jabatan oleh bupati/ walikota atau pejabat yang ditunjuk.
- Penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/ janji.
- Kata pelantikan oleh bupati/ walikota atau pejabat yang ditunjuk
- Penyeatan tanda jabatan oleh bupati/ walikota atau pejabat yang ditunjuk
- Pembacaan amanat bupati/ walikota
- Pembacaan doa.
Setelah dilantik,
Kepala desa terpilih melakukan serah terima jabatan dengan Penjabat Kepala
Kampung berupa penyerahan memori serah terima jabatan. Memori serah terima
jabatan berisi tentang monografi desa, pelaksanaan program kerja tahun sebelumnya
serta rencana program yang akan datang. Termasuk di dalamnya hambatan yang
dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan serta daftar inventarisasi dan kekayaan
desa.
Kepala Desa yang
telah dilantik harus mengikuti program pelatihan peningkatan kapasitas kepala
desa yang diadakan baik oleh pemerintah, pemerintah propinsi atau pemerintah
kabupaten/ kota. Hal ini tentu saja untuk memberikan pemahaman mendalam kepada
kepala desa tentang tugas dan tanggungjawab yang akan diemban selama kepala
desa tersebut menjabat, yaitu 6 (enam) tahun ke depan.
Masuk ke Bab
selanjutnya yaitu Bab III. Pada Bab ini dijelaskan tentang mekanisme
pemberhentian kepala desa, dimulai dari alasan kepala desa berhenti hingga
pengesahan pemberhentiannya.
Ada 3 alasan berhentinya
kepala desa, yaitu meninggal dunia, atas permintaan sendiri atau diberhentikan.
Lebih spesifik dijelaskan tentang alasan diberhentikannya kepala desa, antara
lain:
- Berakhirnya masa jabatan
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;
- Adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 desa atau lebih menjadi 1 desa baru atau adanya penghapusan desa.
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, atau
- Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apabila kepala
kampung tersandung kasus pidana dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi,
teroris, makara atau tindak pidana terhadap keamanan negara, maka kepala
kampung tersebut diberhentikan sementara hingga keluar keputusan tetap dari
pengadilan. Begitu pula apabila kepala kampung tersebut dinyatakan sebagai
terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
berdasarkan register perkara di pengadilan. Alasan lain kepala kampung
diberhentikan sementara yaitu apabila kepala kampung tidak melaksanakan
kewajiban sebagai kepala desa , atau melanggar larangan sebagai kepala desa.
Maksud pemberhentian
sementara ini adalah bertujuan untuk mempermudah proses yang dijalani kepala
kampung sampai keluarnya keputusan tetap terkait permasalahan yang dimiliki
kepala kampung tersebut.
Sama dengan
mekanisme pengangkatan kepala kampung, pemberhentian kepala kampung disahkan
melalui keputusan bupati/ walikota.
Bab IV membahas pakaian dinas dan atribut kepala desa, namun
dalam permendagri tersebut tidak dijelaskan detail, hanya disampaikan bahwa
pakaian dinas dan atribut kepala desa berpedoman pada ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Yang dimaksud peraturan perundang-undangan tersebut adalah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala
Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa.
Bab V merupakan ketentuan penutup.
Demikian sekelumit penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Bagi teman-teman yang belum memiliki permendagri tersebut, silahkan klik .http://www.4shared.com/office/HC8jI0iSce/permen_no82_th_2015.html
Trims...
No comments:
Post a Comment