Wednesday 23 March 2016

Bagaimana Mekanisme Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa?

Kementerian Dalam Negeri belum lama ini menerbitkan peraturan menteri nomor 82 tahun 2015  tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Terbitnya peraturan ini sebagai pelaksanaan amanat undang-undang Desa, sebagaimana pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 60.
Kali ini kita akan coba mengupas substansi dari Permendagri tersebut.
Dalam permendagri tersebut terdiri dari 5 Bab yaitu:
Bab I, membahas tentang ketentuan umum dari peraturan tersebut. Di dalamnya terdapat definisi-definisi dari istilah yang digunakan dalam peraturan menteri tersebut.
Bab II, membahas tentang mekanisme pengangkatan kepala desa. Pada bab ini disebutkan tugas Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, melakukan pembinaan terhadap masyarakat serta melakukan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala Desa yang merupakan bagian dari produk demokrasi yang di laksanakan di desa, disahkan pengangkatannya dengan keputusan Bupati/ walikota yang diterbbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima laporan hasil pemilihan kepala desa dari BPD.
Kepala desa terpilih akan dilantik oleh bupati atau pejabat lain yang ditunjuk oleh bupati paling lambat 30 hari terhitung sejak diterbitkannya keputusan bupati tentang pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih.
Di dalam Bab ini khususnya pada bagian ketiga tentang pelantikan, yaitu pasal 4 ayat (3) dijelaskan juga tentang susunan acara pelantikan kepala desa, yaitu:

  1.  Pembacaan keputusan bupati/ walikota tentang pengesahan pengangkatan kepala desa
  2.  Pengambilan sumpah/ janji jabatan oleh bupati/ walikota  atau pejabat yang ditunjuk.
  3.  Penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/ janji.
  4. Kata pelantikan oleh bupati/ walikota atau pejabat yang ditunjuk
  5. Penyeatan tanda jabatan oleh bupati/ walikota atau pejabat yang ditunjuk
  6. Pembacaan amanat bupati/ walikota
  7. Pembacaan doa.
Setelah dilantik, Kepala desa terpilih melakukan serah terima jabatan dengan Penjabat Kepala Kampung berupa penyerahan memori serah terima jabatan. Memori serah terima jabatan berisi tentang monografi desa, pelaksanaan program kerja tahun sebelumnya serta rencana program yang akan datang. Termasuk di dalamnya hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan serta daftar inventarisasi dan kekayaan desa.
Kepala Desa yang telah dilantik harus mengikuti program pelatihan peningkatan kapasitas kepala desa yang diadakan baik oleh pemerintah, pemerintah propinsi atau pemerintah kabupaten/ kota. Hal ini tentu saja untuk memberikan pemahaman mendalam kepada kepala desa tentang tugas dan tanggungjawab yang akan diemban selama kepala desa tersebut menjabat, yaitu 6 (enam) tahun ke depan.
Masuk ke Bab selanjutnya yaitu Bab III. Pada Bab ini dijelaskan tentang mekanisme pemberhentian kepala desa, dimulai dari alasan kepala desa berhenti hingga pengesahan pemberhentiannya.
Ada 3 alasan berhentinya kepala desa, yaitu meninggal dunia, atas permintaan sendiri atau diberhentikan. Lebih spesifik dijelaskan tentang alasan diberhentikannya kepala desa, antara lain:
  1. Berakhirnya masa jabatan
  2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
  3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;
  4. Adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 desa atau lebih menjadi 1 desa baru atau adanya penghapusan desa.
  5. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, atau
  6.  Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apabila kepala kampung tersandung kasus pidana dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi, teroris, makara atau tindak pidana terhadap keamanan negara, maka kepala kampung tersebut diberhentikan sementara hingga keluar keputusan tetap dari pengadilan. Begitu pula apabila kepala kampung tersebut dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan. Alasan lain kepala kampung diberhentikan sementara yaitu apabila kepala kampung tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa , atau melanggar larangan sebagai kepala desa.
Maksud pemberhentian sementara ini adalah bertujuan untuk mempermudah proses yang dijalani kepala kampung sampai keluarnya keputusan tetap terkait permasalahan yang dimiliki kepala kampung tersebut.
Sama dengan mekanisme pengangkatan kepala kampung, pemberhentian kepala kampung disahkan melalui keputusan bupati/ walikota.

Bab IV membahas pakaian dinas dan atribut kepala desa, namun dalam permendagri tersebut tidak dijelaskan detail, hanya disampaikan bahwa pakaian dinas dan atribut kepala desa berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud peraturan perundang-undangan tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa.
Bab V merupakan ketentuan penutup.

Demikian sekelumit penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Bagi teman-teman yang belum memiliki permendagri tersebut, silahkan klik .http://www.4shared.com/office/HC8jI0iSce/permen_no82_th_2015.html
Trims...

No comments:

Post a Comment