Tuesday, 2 February 2016

Besaran Alokasi Dana Desa Minimal 10%



Tahun ini, menjadi tahun kedua digulirkannya dana desa ke seluruh desa di indonesia. Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjadi bagian terpenting dalam mendukung pembangunan desa, terutama bagi desa yang masih memiliki pendapatan desa yang kecil.


Sebelum adanya Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa, desa-desa di seluruh Indonesia, terutama  di Propinsi Lampung hanya mengandalkan Pendapatan Desa yang bersumber dari dana perimbangan kabupaten atau yang lebih dikenal dengan Alokasi Dana Desa. Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, walaupun Pemerintah Pusat mengharuskan besaran ADD yang diberikan ke desa minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam APBD setelah dikurangi DAU, namun sebagian besar kabupaten di propinsi lampung belum mengalokasikan ADD sesuai dengan keinginan Pemerintah Pusat, sehingga ADD yang diterima Desa tidak begitu besar, kisaran 60juta sampai 200juta.
ADD inilah yang diandalkan pemerintah desa untuk digunakan dalam melaksanakan pembangunan.
Namun setelah lahirnya Undang-Undang Desa beserta aturan pelaksanaannya, Pemerintah Pusat melalui kementerian keuangan mempertegas kembali kepada Kabupaten Kota dalam mengalokasikan ADD minimal sebesar 10%. Kementerian Keuangan dipenghujung tahun 2015 menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/ 2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/ atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa. Di dalam peraturan menteri keuangan tersebut tercantum mekanisme pemberian sanksi kepada kabupaten yang tidak mengalokasikan ADD minimal sebesar 10%, baik itu berupa penundaan hingga pemotongan Dana Perimbangan yang akan diterima Pemerintah Kabupaten.
Dengan munculnya Peraturan Menteri Keuangan tersebut, diharapkan kabupaten-kabupaten sudah dapat merealisasikan ADD yang akan ditransfer ke Desa dengan besaran sesuai dengan perintah peraturan perundang-undangan, yaitu minimal sebesar 10%, sehingga dapat meningkatkan pendapatan yang diterima desa, di luar Dana Desa.
Hal ini tentu saja sangat bermanfaat dalam pelaksanaan pembangunan desa, mengingat Dana Desa yang penggunaannya memang memiliki batasan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui kementerian desa.
Seperti kita ketahui bersama, bahwa Kementerian Desa, PDTT mengatur penggunaan dana desa yang digunakan oleh desa berkaitan dengan skala prioritas pembangunan. Pada tahun 2015, kementerian ini menerbitkan Permendes, PDTT Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015. Sementara untuk 2016, kementerian tersebut menerbitkan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. Kedua Peraturan Menteri tersebut memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk bidang pembangunan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Untuk pembangunan di bidang Penyelenggaraan Pemerintah dan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan menggunakan sumber pendapatan lain di luar Dana Desa, salah satunya Alokasi Dana Desa (ADD).
Karena itulah besaran ADD yang diterima Desa akan sangat menentukan keberlangsungan pelaksanaan pembangunan khususnya di bidang Penyelenggaraan Pemerintah dan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.
Mudah-mudahan, dukungan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait penyaluran Dana Pembangunan dapat benar-benar dimanfaatkan oleh pemerintah desa dalam menggerakkan pembangunan yang ada di desanya masing-masing, sehingga desa dapat benar-benar mewujudkan cita-citanya, yaitu menjadi Desa yang maju, mandiri dan sejahtera.
***Rawan Utara, Staff pada Badan PMPK Kab. Way Kanan