Saat
ini, pencairan dana desa untuk tahun 2016 sedang bergulir. Sebagian daerah
melalui rekening kas daerah telah menerima kiriman DD dari pemerintah pusat.
Kenapa belum semua daerah menerima transfer DD? Kemungkinan administrasi yg
diminta pemerintah pusat melalui kementerian keuangan belum selesai diserahkan
oleh daerah tersebut. Administrasi yang dimaksud yaitu peraturan bupati ttg
besaran dana desa tahun 2016, laporan konsolidasi penggunaan DD tahun 2015 dan
laporan realisasi penggunaan DD tahun 2015.
Selanjutnya, bagi desa yang
administrasinya telah selesai dan DD sudah ada di rekening kas daerah, desa
sudah bisa mengajukan pencairan DD tahap I, karena berdasarkan PMK no.49 tahun
2016, pencairan DD tahap I telah dapat dilaksanakan pada bulan maret tahun
berjalan. Administrasi yang harus diselesaikan desa antara lain LPRP APBDes TA
2015, laporan realisasi DD tahun 2015 serta dokumen perencanaan dan
penganggaran pembangunan melalui RKP dan APBDes tahun 2016. Berkaitan dengan
dokumen anggaran, pemerintah desa harus dapat merencanakan penggunaan anggaran
dengan tepat sesuai dengan penggunaannya. Selain itu, pemerintah desa juga
harus memahami berkaitan kaidah penggunaan sumber-sumber pendapatan desa, sebagaimana
DD yang penggunaannya telah diatur tersendiri melalui Peraturan Menteri Desa nomor
21 tahun 2015. Saat ini, desa masih belum memahami berkaitan dengan penggunaan DD,
karena masih banyak desa yang menganggarkan kegiatan yang bersumber dari dana
desa untuk kegiatan di luar bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Desa.
Masalah
sesungguhnya adalah desa berargumen bahwa pengelolaan desa yang menjadi bagian
dari penyelenggaraan pemerintah desa, sepenuhnya telah menjadi kewenangan desa
sebagaimana semangat yang dibawa oleh UU Desa. Namun demikian, pemerintah pusat
melalui kementerian desa berusaha untuk mencoba melakukan pengaturan terkait
penggunaan dana desa, untuk menghindari penggunaan yang tidak semestinya.
Menteri Desa menerbitkan peraturan terkait prioritas penggunaan dana desa
setiap tahunnya untuk dapat dijadikan acuan bagi desa dalam penggunaannya.
Sebagaimana kita ketahui, DD jumlahnya bertambah di setiap tahunnya, sehingga
apabila tidak dikawal dalam penggunaannya, ditakutkan terjadi penyalahgunaan
dalam penggunaannya. Perlu diketahui bahwa, menteri keuangan memberikan solusi
terkait penggunaan DD untuk kegiatan di luar prioritas sebagaimana yang diatur
permendesa, yaitu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2016. Pada
peraturan menteri keuangan tersebut, pada pasal 23 menjelaskan secara detail
mekanisme penggunaan DD di luar prioritas yang telah ditetapkan sebagaimana
permendesa 21. Desa dapat menggunakan DD untuk kegiatan di luar prioritas melalui
persetujuan bupati. Persetujuan bupati tersebut diberikan pada saat melakukan
evaluasi rancangan perdes mengenai APBDes. Dengan demikian, desa perlu terlebih
dahulu tetap memprioritaskan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan yang memang
menjadi prioritas yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa. Yang perlu
diperhatikan oleh desa juga antara lain peraturan bupati yang mengatur dengan
penggunaan dana, baik DD maupun sumber dana lainnya, sehingga penggunaannya
sesuai kaidah peraturan yang berlaku.
Bagaimanapun,
Pemerintah Desa sesuai kewenangan yang dimilikinya berhak merencanakan dan
melaksanakan pembangunan di desa melalui semua sumber pendapatan yang
diperoleh, tentunya sesuai dengan regulasi yang ada, baik peraturan menteri
maupun peraturan kepala daerah masing-masing.
**Images taken from:
1.https://ppidkemkominfo.files.wordpress.com/2016/04/infografis-dana-desa.jpg
2. http://harianwartanasional.com/wp-content/uploads/2016/05/dana-desa..jpg
No comments:
Post a Comment