Saturday, 4 June 2016

Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan Non Prioritas



Saat ini, pencairan dana desa untuk tahun 2016 sedang bergulir. Sebagian daerah melalui rekening kas daerah telah menerima kiriman DD dari pemerintah pusat. Kenapa belum semua daerah menerima transfer DD? Kemungkinan administrasi yg diminta pemerintah pusat melalui kementerian keuangan belum selesai diserahkan oleh daerah tersebut. Administrasi yang dimaksud yaitu peraturan bupati ttg besaran dana desa tahun 2016, laporan konsolidasi penggunaan DD tahun 2015 dan laporan realisasi penggunaan DD tahun 2015.
Selanjutnya, bagi desa yang administrasinya telah selesai dan DD sudah ada di rekening kas daerah, desa sudah bisa mengajukan pencairan DD tahap I, karena berdasarkan PMK no.49 tahun 2016, pencairan DD tahap I telah dapat dilaksanakan pada bulan maret tahun berjalan. Administrasi yang harus diselesaikan desa antara lain LPRP APBDes TA 2015, laporan realisasi DD tahun 2015 serta dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan melalui RKP dan APBDes tahun 2016. Berkaitan dengan dokumen anggaran, pemerintah desa harus dapat merencanakan penggunaan anggaran dengan tepat sesuai dengan penggunaannya. Selain itu, pemerintah desa juga harus memahami berkaitan kaidah penggunaan sumber-sumber pendapatan desa, sebagaimana DD yang penggunaannya telah diatur tersendiri melalui Peraturan Menteri Desa nomor 21 tahun 2015. Saat ini, desa masih belum memahami berkaitan dengan penggunaan DD, karena masih banyak desa yang menganggarkan kegiatan yang bersumber dari dana desa untuk kegiatan di luar bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Desa.
Masalah sesungguhnya adalah desa berargumen bahwa pengelolaan desa yang menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintah desa, sepenuhnya telah menjadi kewenangan desa sebagaimana semangat yang dibawa oleh UU Desa. Namun demikian, pemerintah pusat melalui kementerian desa berusaha untuk mencoba melakukan pengaturan terkait penggunaan dana desa, untuk menghindari penggunaan yang tidak semestinya. Menteri Desa menerbitkan peraturan terkait prioritas penggunaan dana desa setiap tahunnya untuk dapat dijadikan acuan bagi desa dalam penggunaannya. Sebagaimana kita ketahui, DD jumlahnya bertambah di setiap tahunnya, sehingga apabila tidak dikawal dalam penggunaannya, ditakutkan terjadi penyalahgunaan dalam penggunaannya. Perlu diketahui bahwa, menteri keuangan memberikan solusi terkait penggunaan DD untuk kegiatan di luar prioritas sebagaimana yang diatur permendesa, yaitu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2016. Pada peraturan menteri keuangan tersebut, pada pasal 23 menjelaskan secara detail mekanisme penggunaan DD di luar prioritas yang telah ditetapkan sebagaimana permendesa 21. Desa dapat menggunakan DD untuk kegiatan di luar prioritas melalui persetujuan bupati. Persetujuan bupati tersebut diberikan pada saat melakukan evaluasi rancangan perdes mengenai APBDes. Dengan demikian, desa perlu terlebih dahulu tetap memprioritaskan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan yang memang menjadi prioritas yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa. Yang perlu diperhatikan oleh desa juga antara lain peraturan bupati yang mengatur dengan penggunaan dana, baik DD maupun sumber dana lainnya, sehingga penggunaannya sesuai kaidah peraturan yang berlaku.
Bagaimanapun, Pemerintah Desa sesuai kewenangan yang dimilikinya berhak merencanakan dan melaksanakan pembangunan di desa melalui semua sumber pendapatan yang diperoleh, tentunya sesuai dengan regulasi yang ada, baik peraturan menteri maupun peraturan kepala daerah masing-masing.

**Images taken from:
1.https://ppidkemkominfo.files.wordpress.com/2016/04/infografis-dana-desa.jpg
2.  http://harianwartanasional.com/wp-content/uploads/2016/05/dana-desa..jpg

No comments:

Post a Comment