Assalamualaikum,
Selamat sore...
Kali ini kita akan bicara tentang Penjabat Kepala Desa. Udah pernah dengar donk ya yang namanya Penjabat Kepala Desa...?!?!
Penjabat Kepala Desa
merupakan pejabat yang diangkat oleh
pejabat yang berwenang (Bupati/ Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk
oleh bupati/ walikota) untuk melaksanakan
tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu;
Lahirnya
Undang-Undang Desa mengubah kebijakan pengangkatan Penjabat Kepala Desa, yaitu
harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) ). Kalau sebelumnya penjabat kepala desa diusulkan oleh Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati/ Walikota, namun saat ini kewenangan tersebut mutlak ada ditangan Bupati/ Walikota. BPD hanya menyampaikan laporan tentang kekosongan jabatan kepala desa.
Sebagaimana
Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 Pasal 55, 56, 57 dan 58 menjelaskan
bahwa pengangkatan Penjabat Kepala Desa adalah untuk mengisi kekosongan jabatan
Kepala Desa yang berhenti, baik karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri
maupun karena diberhentikan.
Dalam
rangka mengisi kekosongan jabatan tersebut, penjabat kepala Desa menjalankan Tugas,
wewenang, hak dan kewajiban Penjabat Kepala Desa sama dengan Kepala Desa
definitif.
Lalu apa sajakah tugas wewenang dan kewajiban Penjabat Kepala Desa tersebut?
A.
Tugas
Penjabat Kepala Desa:
Menyelenggarakan
pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
Selain
itu, Penjabat Kepala Desa bertugas mengawal pelaksanaan pemilihan kepala Desa
(baik pemilihan langsung maupun melalui musyawarah). Sebagaimana masa jabatan penjabat kepala desa, yaitu sampai ditetapkannya Kepala Kampung definitif, sehingga Penjabat Kepala Kampung mempunyai tugas dalam mengawal pelaksanaan pemilihan kepala desa, baik itu secara langsung, maupun melalui musyawarah.
B.
Wewenang
Penjabat Kepala Desa:
1.
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2.
mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
3.
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
4.
menetapkan Peraturan Desa;
5.
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
6.
membina kehidupan masyarakat Desa;
7.
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
8.
membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya
agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran
masyarakat Desa;
9.
mengembangkan sumber pendapatan Desa;
10. mengusulkan dan
menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa;
11. mengembangkan
kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
12. memanfaatkan
teknologi tepat guna;
13. mengoordinasikan
Pembangunan Desa secara partisipatif;
14. mewakili Desa di
dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
15. melaksanakan
wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C.
Hak
Penjabat Kepala Desa:
1.
mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
2.
mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
3.
menerima tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta
mendapat jaminan kesehatan;
4.
mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang
dilaksanakan; dan
5.
memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya
kepada perangkat Desa.
D.
Kewajiban
Penjabat Kepala Desa:
1.
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan
dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
2.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
3.
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
4.
menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
5.
melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
6.
melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel,
transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi,
korupsi, dan nepotisme;
7.
menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku
kepentingan di Desa;
8.
menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
9.
mengelola Keuangan dan Aset Desa;
10. melaksanakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Desa;
11. menyelesaikan
perselisihan masyarakat di Desa;
12. mengembangkan
perekonomian masyarakat Desa;
13. membina dan
melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
14. memberdayakan
masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
15. mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
16. memberikan
informasi kepada masyarakat Desa.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Selainkan memiliki kewajiban sebagaimana tertulis diatas, Kepala Desa memiliki kewajiban lain berkenaan dengan pertanggungjawaban kegiatan, yaitu menyusun laporan pertanggungjawaban. Ada beberapa laporan pertanggungjawaban yang harus disusun dan dilaporkan oleh Penjabat Kepala Desa, baik kepada Bupati/ Walikota ataupun kepada Badan Permusyawaratan Desa.
1.
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir
tahun anggaran kepada Bupati (termasuk di dalamnya laporan pertanggungjawaban
realisasi APBK);
2.
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa
jabatan kepada Bupati;
3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan
secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir
tahun anggaran; dan memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan
secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Demikian sekelumit tentang tugas dan fungsi penjabat kepala desa. mudah-mudahan bermanfaat. ^_^
Eiiiiitttss... ada yang ketinggalan nih :D
berkenaan dengan hak penjabat kepala desa, sebenarnya ada yang hilang dari penjabaran di atas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c Undang-Undang Desa, bahwa kepala desa mempunyai hak menerima penghasilan tetap setiap bulan. nah inilah yang membedakan hak antara Penjabat Kepala Desa dan Kepala Desa Definitif, bahwa Penjabat Kepala Desa tidak berhak menerima penghasilan tetap, karena mereka telah memperoleh Gaji dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil. Penjabat Kepala Desa hanya berhak menerima tunjangan lain yang sah yang diatur menurut peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-Undangan ini yaitu peraturan desa.
Hal ini ditekankan lebih lanjut pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yaitu Pasal 47 ayat (3), bahwa Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi kepala desa berhak mendapat tunjangan kepala desa dan penghasilan lainnya yang sah. Jadi meluas lagi nih, tidak hanya penjabat kepala desa, tetapi juga kepala desa definitif yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
Ok deh ya, sampai ketemu lagi,
Wassalamualaikum, Bye-bye... ^_^