Saturday, 20 February 2016

Mekanisme Pengambilan Keputusan Dalam Musyawarah Desa



Pada artikel sebelumnya, telah disampaikan sedikit berkenaan dengan musyawarah desa. Pada tulisan kali ini akan kita bahas bagaimana mekanisme pengambilan keputusan dalam musyawarah desa. Pemerintah melalui Kementerian Desa, PDTT menerbitkan peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan musyawarah desa, yaitu Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. Di dalamnya dijelaskan secara mendetail bagaimana pelaksanaan musyawarah desa.
Musyawarah desa dalam pelaksanaannya menganut musyawarah mufakat, sehingga dalam pengambilan keputusan dilaksanakan dengan mengedepankan asas tersebut. Keputusan yang diambil berdasarkan kesepakatan bersama menjadi keputusan akhir dari hasil musyawarah yang dilaksanakan. Seluruh peserta musyawarah pada akhirnya menyepakati hasil musyawarah tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah diambil. Hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara kesepakatan musyawarah  yang ditandatangani  oleh Ketua BPK dan Kepala Desa. Lalu bagaimana sebenarnya mekanisme pengambilan keputusan dalam musyawarah tersebut???
Menurut Permendesa PDTT nomor 2 tahun 2015 pada Bab III yang mengatur rinci tentang mekanisme pengambilan keputusan, terdapat dua cara dalam pengambilan keputusan, yaitu secara musyawarah mufakat dan berdasarkan suara terbanyak.
Pengambilan berdasarkan musyawarah mufakat dilakukan setelah kepada peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran, yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh Musyawarah Desa sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi perumusan kesepakatan terkait hal bersifat strategis yang sedang dimusyawarahkan.
 Untuk dapat melakukan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat tersebut, pimpinan musyawarah dapat lebih dahulu menyiapkan rancangan keputusan yang disesuaikan dengan pendapat-pendapat yang telah dikemukakan dalam musyawarah tersebut.
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat tersebut dinyatakan sah apabila keputusan tersebut diambil oleh peserta dengan jumlah 2/3 dari jumlah undangan yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai peserta musyawarah atau oleh keseluruhan peserta yang hadir.  
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan diantara peserta musyawarah karena adanya pendirian sebagian peserta musyawarah desa yang tidak dapat disepakati dengan peserta lainnya, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Mekanisme pengambilan keputusannya dapat dilakukan baik secara terbuka maupun rahasia. Keputusan yang diambil dengan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila keputusan yang akan diambil tersebut menyangkut tentang kebijakan. Sementara keputusan dengan suara terbanyak yang diambil secara rahasia apabila keputusan tersebut menyangkut orang atau masalah lain.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak dinyatakan sah apabila diambil oleh peserta dengan jumlah 2/3 dari jumlah undangan yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai peserta musyawarah dan disetujui oleh separuh ditambah 1 (satu) orang dari jumlah peserta yang hadir.
Dalam hal sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan 1 (satu) kali pemungutan suara, mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara secara berjenjang.
Pemungutan suara secara berjenjang tersebut dilakukan untuk memperoleh 2 (dua) pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Apabila telah memperoleh dua pilihan, maka mekanisme selanjutnya dilakukan sebagaimana pemungutan suara dalam situasi normal.
Dalam menyatakan suara secara terbuka, baik pernyataan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain), peserta musyawarah dapat melakukannya baik secara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh peserta Musyawarah Desa.
Setelah dilakukan pemungutan suara, dilakukan penghitungan suara untuk mendapatkan hasil keputusan berdasarkan hasil pungutan. Proses penghitungan suaranya dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap peserta Musyawarah Desa.
Peserta Musyawarah Desa yang meninggalkan acara dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.
Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai Musyawarah Desa berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
Apabila setelah dilakukan pemungutan suara ulangan dan ternyata hasilnya tidak juga memenuhi ketentuan, maka pemungutan suara menjadi batal.
Untuk Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan pemberi suara, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan.
Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin sifat kerahasiaan.
Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, pemungutan suara diulang sekali lagi dalam musyawarah saat itu juga. Dan apabila setelah dilakukan pemungutan suara ulang, dan hasilnya tidak juga memenuhi ketentuan, maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Demikianlah mekanisme pengambilan keputusan dalam musyawarah desa. Pada dasarnya, musyawarah desa dilakukan untuk mendapatkan keputusan bersama yang memiliki manfaat terbaik bagi seluruh masyarakat desa. Mekanisme pengambilan keputusan baik secara musyawarah mufakat maupun melalui pemungutan suara terbanyak, adalah semata-mata guna menghargai perbedaan pendapat dari masing-masing peserta musyawarah untuk mendapatkan keputusan terbaik.

Wednesday, 17 February 2016

Ayo Berdemokrasi lewat Musyawarah Desa




Desa sebagai bagian dari pelaksanaan kehidupan berdemokrasi, dalam menjalankan segala kegiatan pembangunannya bersinergi antara eksekutif yaitu unsur pemerintah desa, legislatif yaitu perwakilan masyarakat yang diwakili oleh Badan Permusyawaratan Desa atau BPK. Kedua unsur ini menjalankan peran masing-masing dalam mensukseskan pembangunan. Pemerintah desa sebagai pelaksana yang berperan langsung dalam segala kegiatan pembangunan kampung, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban pembangunan. Sementara BPK sebagai perwakilan masyarakat selain melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak eksekutif dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dari kepala desa juga memiliki peran dalam memberikan ide dan gagasan disetiap tahapan pembangunan desa. BPK dapat mengajukan rancangan peraturan desa kepada pemerintah dan menyampaikannya kepada pemerintah desa. Dengan kata lain, fungsi BPK tidak lagi hanya berkutat pada pengawasan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan desa, tetapi juga dapat menyampaikan sendiri gagasan-gagasan pembangunan desa yang dituangkan dalam bentuk rancangan peraturan desa.
Keluar dari tupoksi eksekutif dan legislatif di desa, Terdapat mekanisme musyawarah dalam membahas suatu kegiatan. Pemerintah melalui Undang-Undang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, mengatur bagaimana pelaksanaan musyawarah desa.

BPK mempunyai peran penting dalam pelaksanaan Musyawarah desa, karena penyelenggaranya bukanlah pemerintah desa melainkan BPK. Musyawarah desa dihadiri oleh pihak eksekutif dan unsur masyarakat selain dari BPK sendiri tentunya. Unsur masyarakat yang dimaksud antara lain perwakilan dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidik, perwakilan dari kelompok-kelompok yang ada di desa seperti kelompok tani, kelompok perempuan, kelompok perajin dan lain-lain sesuai dengan kondisi sosial budaya yang ada di desa. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan musyawarah desa dapat menampung aspirasi dari seluruh komponen masyarakat. Unsur-unsur masyarakat tersebut nantinya melakukan pemetaan aspirasi dan kebutuhan kelompok masyarakat yang diwakilinya. 

Sebagai pelaksana kegiatan musyawarah, BPK membentuk kepanitiaan yang diketuai oleh sekretaris BPK dan dibantu oleh anggota BPK dan unsur Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) serta unsur masyarakat dan perangkat desa. BPK berkoordinasi dengan pemerintah desa dalam hal pelaksanaan musyawarah karena pemerintah desalah yang memfasilitasi kegiatan musyawarah tersebut. Fasilitasi dimaksud adalah berkenaan dengan pendanaan atas kegiatan musyawarah desa tersebut, baik pendanaan rutin maupun pendanaan tak terduga, yang sudah direncanakan pada tahun sebelumnya yang termuat dalam dokumen APBDesa.

Fasilitasi oleh pemerintah desa juga berkenaan dengan mempersiapkan bahan pembahasan. Yang dimaksud bahan pembahasan adalah bahan-bahan berkenaan dengan permasalahan atau pokok-pokok kegiatan yang akan dibahas dalam musyawarah desa. Penyusunan bahan pembahasan dilakukan oleh pemerintah desa dengan memperhatikan aturan yang berlaku, menyesuaikan dengan kebijakan supra desa, kondisi obyektif desa dan tak kalah penting adalah berdasarkan aspirasi masyarakat.
Secara garis besar, teknis pelaksanaan musyawarah desa adalah sebagai berikut.
Perencanaan
Meliputi penyusunan rencana kegiatan yang terdiri dari:
a. pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat;
b. panitia;
c. jadwal kegiatan;
d. tempat penyelenggaraan;
e. sarana/prasarana pendukung;
f. media pembahasan;
g. peserta, undangan dan pendamping; dan
h. pengolahan hasil Musyawarah Desa.
Selain itu, dalam perencanaan juga disusun anggaran biaya berkenaan dengan penyelenggaraan musyawarah.
Penyelenggaraan
Dalam penyelenggaraan musyawarah, kegiatan yang dilaksanakan antara lain:

  • Persiapan pelaksana kegiatan, yaitu pimpinan, sekretaris dan pemandu acara musyawarah yang susunannya   antara lain Ketua BPK selaku pimpinan musyawarah, Anggota BPD, unsur masyarakat dan atau KPMD selaku sekretaris musyawarah, dan pemandu acara musyawarah diambil dari unsur anggota masyarakat, anggota BPD dan atau KPMD yang termasuk dalam kepanitiaan.
  • Pendaftaran Peserta
  • Penjelasan susunan acara
  • Penjelasan materi pembicaraan 
  •  Penyusunan risalah, catatan dan laporan singkat
  • Penutupan acara musyawarah


Demikianlah sedikit ringkasan berkenaan dengan pelaksanaan musyawarah desa. mudah-mudahan desa dapat mengaplikasikan musyawarah desa sesuai dengan amanat undang-undang agar demokrasi dapat berjalan tidak hanya dalam lingkup nasional tetapi juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan desa. pelaksanaan pembangunan yang didasarkan aspirasi suara masyarakat diharapkan menjadikan pembangunan yang merata berdasarkan kebutuhan dan prioritas dan tentunya pembangunan tersebut dapat dirasakan merata diseluruh lapisan masyarakat.

Dalam artikel selanjutnya akan kita bahas lebih mendetail berkenaan bagaimana tata cara pemusyawaratan dan mekanisme pengambilankeputusan dalam musyawarah.

Wednesday, 10 February 2016

Siapa sih Pelaksana Teknis Kewilayahan dalam struktur organisasi pemerintah desa???

selamat soreeee... barusan baca peraturan menteri dalam negeri yang terbaru terbit tentang struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa (SOTK), yakni permendagri nomor 84 tahun 2015. Permendagri ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sudah dilakukan perubahan, yaitu diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Dari awal kemunculan Peraturan Pemerintah tersebut, sudah disinggung tentang kehadiran Pelaksana Teknis dalam struktur organisasi pemerintah desa.
Lalu siapakah Pelaksana Teknis tersebut, dan bagaimana posisinya dalam struktur organisasi pemerintah desa???
Menurut PP nomor 43 tahun 2014, Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. dengan kata lain, pelaksana teknis bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan operasional pemerintah desa.
dimanakah posisi pelaksana teknis dalam struktur organisasi pemerintah desa??
berbeda dengan kepala urusan yang berada pada sekretariat pemerintah desa dan di bawah sekretaris desa, pelaksana kewilayahan yang di kepalai oleh Kepala seksi atau kasi, dalam struktur organisasi pemerintah desa berada langsung di bawah kepala desa, sehingga dalam melaksanakan tugasnya, Kasi bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa.
Masih menurut peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014, jumlah Kepala seksi dibatasi maksimal sebanyak tiga kasi, yaitu kasi pemerintahan, kasi kesejahteraan dan kasi pelayanan.
Berkenaan dengan posisinya kepala seksi sebagai pembantu kepala desa dalam urusan operasional pemerintah desa, kepala seksi mempunyai fungsi antara lain:
  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan,  menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah serta pendataan dan pengelolaan profil desa.
  2. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaanm pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budayam ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.
  3. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan
Sebagai bagian dari perangkat desa, pelaksana teknis mempunyai hak yang sama berkaitan dengan pendapatannya sebagai perangkat desa, yaitu berhak menerima penghasilan tetap atau siltap dan tunjangan lainnya yang sah. dengan adanya pendapatan sebagai perangkat desa, pelaksana teknis harus dapat bekerja semaksimal mungkin membantu tugas yang emban kepala desa. pelaksana teknis juga harus dapat bersinergi dengan unsur perangkat desa lainnya, baik itu unsur kesekretariatan maupun unsur kewilayahan.
Demikian sekelumit tentang Pelaksana Teknis yang menjadi pendatang baru mengisi struktur organisasi pemerintah desa. mudah-mudahan dengan adanya unsur perangkat baru dalam struktur organisasi pemerintah desa, kepala desa dapat bekerja dengan maksimal dalam melaksanakan roda pemerintahan. untuk dapat mencapai tujuan tersebut, tentunya kepala desa dalam proses pengangkatan kepala seksi dapat melakukan penjaringan dan penyaringan yang ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga jabatan kasi dapat diisi oleh orang-orang yang handal dan mau bekerja keras dalam membangun desanya.
***RU
 

Tuesday, 9 February 2016

Aturan Baru Penggunaan Pakaian Dinas PNS

Selamat pagi desa...
Hari ini sedikit mengulas tentang informasi yang sedang hangat dibicarakan, yaitu berkenaan dengan Permendagri terbaru tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil.
Menteri Dalam Negeri baru-baru ini menerbitkan peraturan terbaru, yaitu PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Sebagaimana judul peraturan tersebut, ini merupakan kali kedua menteri dalam negeri menerbitkan peraturan berkenaan dengan pakaian dinas PNS. Sebelumnya kementerian ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dalam permendagri terakhir ini, terjadi perubahan mendasar dalam penggunaan seragam baik itu di lingkungan departemen dalam negeri maupun pemerintah daerah. Pegawai Negeri Sipil tidak lagi mengenakan seragam Linmas sebagaimana tercantum dalam Pasal 12A Peraturan Menteri tersebut.
Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa Penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut.
a.     Hari Senin dan Selasa menggunakan PDH warna khaki;
b.     Hari Rabu menggunakan PDH Kemeja Warna Putih, celana/rok hitam atau gelap;
c.     Hari Kamis dan Jumat menggunakan PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah;
Sementara pakaian linmas yang biasa dikenakan hari senin digunakan hanya pada hari-hari tertentu, diantaranya saat peringatan hari linmas.Menteri Dalam Negeri menjelaskan sebagaimana dikutip www.beritaempat.com http://www.beritaempat.com/mendagri-seragam-linmas-tidak-dihapus-masih-digunakan/ , bahwa pakaian Linmas berwarna hijau terkesan militer sehingga berpotensi menjaga jarak antara masyarakat dengan pegawai negeri sipil sebagai pelayan publik. Oleh karena itu, kata Tjahjo, tak lagi digunakan pada hari-hari kerja, tapi hari-hari tertentu saja. Selain itu, diharapkan dengan lahirnya kebijakan terbaru tentang pakaian dinas pns ini dapat lebih melestarikan budaya di masing-masing daerah melalui pakaian daerahnya, baik itu batik, tenun, maupun pakaian daerah lainnya.

Berkenaan aturan tersebut, banyak pegawai negeri sipil terutama di daerah, baik lingkungan pemerintah propinsi maupun kabupaten kebingungan. Pasalnya pemerintah daerah baru saja melaksanakan amanat pada permendagri nomor 68 tahun 2015, yaitu pakaian dinas hari kamis mengenakan seragam atasan putih dan bawahan hitam atau berwarna gelap, dan pakaian dinas warna khaki dikenakan pada hari selasa dan rabu. Sementara pada permendagri nomor 6 tahun 2016, pakaian dinas warna khaki digunakan pada hari senin dan selasa, sementara putih hitam digunakan hari kamis.

Mudah-mudahan dengan diberlakukan seragam baru ini dapat menghilangkan jarak antara masyarakat dengan PNS sebagaimana dimaksud Bapak Menteri Dalam Negeri dan pemerintah daerah dapat segera menyesuaikan regulasinya berkaitan dengan penggunaan pakaian dinas dilingkungan pemerintah daerah.
***RU
 

Tuesday, 2 February 2016

Struktur Organisasi Pemerintah Desa Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015


Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Sudah barang tentu hubungan kerja antara kepala desa dan perangkat desanya.
Lalu siapa sajakah perangkat desa itu?
Pemerintah Pusat melalui kementerian dalam negeri telah mengatur tentang Struktur organisasi pemerintah desa. Kementerian ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. hal ini merupakan pembaruan terhadap peraturan terdahulu berkenaan dengan struktur organisasi pemerintah desa yang muncul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. perbedaan mencolok adalah munculnya Kepala Seksi sebagai pelaksana teknis.
Kembali ke pertanyaan sebelumnya, siapa sajakah perangkat desa itu?
Perangkat Desa menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 terdiri dari:
1. Sekretariat Desa
2. Unsur Teknis, dan
3. Unsur Kewilayahan.

Penjabaran selanjutnya adala sebagai berikut.
1. Sekretariat Desa:
    Sekretariat Desa merupakan unsur perangkat desa yang melaksanakan urusan administrasi pemerintahan desa. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh Kepala Urusan sebagai staf dari sekretaris desa. Kepala Urusan inilah yang membantu sekretaris desa dalam menjalankan urusan administrasi pemerintahan desa. Di dalam sekretariat hanya diperbolehkan paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan, yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.
2. Pelaksana Kewilayahan. 
    Selanjutnya adalah unsur kewilayahan, yaitu perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa berkaitan dengan unsur kewilayahan. Pelaksana kewilayahan lebih kita kenal dengan kepala dusun, yang membawahi wilayah-wilayah terkecil di dalam desa yang disebut dusun atau sebutan lainnya. 
Berapa banyakkah jumlah kepala dusun?
Jumlah Unsur pelaksana kewilayahan disesuaikan dengan kebutuhan desa, yang ditentukan sesuai dengan luas wilayah kerja, karakteristik, kondisi geografis, jumlah penduduk serta sarana prasarana penunjang. selain itu pula, jumlah unsur kewilayahan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa, karena berkaitan dengan kewajibannya dalam memberikan penghasilan tetap kepada perangkat desa, termasuk unsur pelaksana kewilayahan di dalamnya. Lalu apa saja tugas seorang pelaksana wilayah?
Tugas kewilayahan antara lain meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan demikian, seorang Pelaksana kewilayahan bertanggungjawab dalam melaksanakan empat bidang pembangunan (penyelenggaraan pemerintah,pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat) dalam lingkup wilayahnya.
3. Pelakana Teknis
    Pelaksana teknis merupakan unsur perangkat desa yang membantuKepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional.
Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.

Berdasarkan penjabaran di atas, maka dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan antara struktur organisasi desa berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, yaitu penambahan unsur pelaksana teknis. Lalu muncul pertanyaan, dimanakah posisi bendahara desa???
Pada dasarnya, penjabaran perangkat desa menurut permendagri nomor 84 tahun 2015 Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa  sudah cukup jelas, bahwa memang perangkat desa terdiri dari sekretariat, pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan. sementara bendahara desa tidak tercakup di dalamnya. Dengan demikian Bendahara desa bukanlah perangkat desa. Definisi bendahara muncul dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pada Permendagri tersebut, Pasal 1 yang menjabarkan ketentuan umum, disebutkan bahwa bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa. berdasarkan definisi tersebut dapat ditegaskan kembali bahwa bendahara bukanlah termasuk dalam perangkat desa, melainkan merupakan unsur staf dari kepala urusan administrasi keuangan. ada beberapa desa yang salah menafsirkan posisi seorang bendahara desa, bahwa sebagian desa menyebutkan bahwa bendahara merupakan perangkat desa. hal ini harus diluruskan, karena selain berkenaan dengan status kedudukan dari seorang bendahara, hal ini juga berkaitan dalam proses penyusunan penghasilan tetap (SILTAP) bagi kepala desa dan perangkatnya.
Seperti kita ketahui bahwa aloksi pendanaan untuk pembayaran siltap diambil dari Alokasi Dana Desa, yang dalam perhitungannya sudah diatur cukup jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan demikian, bendahara desa tidak termasuk sebagai penerima SILTAP karena bukan merupakan unsur perangkat desa. Bendahara berhak memperoleh tunjangan yang dibayai melalui biaya operasional pemerintah desa. Besarannya pun disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa, tentunya juga disesuaikan dengan beban kerja dan tanggungjawab yang diemban seorang bendahara desa. Pemerintah Kabupaten diharapkan ikut mengatur besaran minimal dan maksimal tunjangan seorang bendahara desa, sehingga diharapkan bendahara desa memperoleh pendapatan melalui tunjangan yang sesuai dengan beban dan tanggungjawabnya. 
***Rawan Utara