Pada artikel sebelumnya, telah
disampaikan sedikit berkenaan dengan musyawarah desa. Pada tulisan kali ini
akan kita bahas bagaimana mekanisme pengambilan keputusan dalam musyawarah
desa. Pemerintah melalui Kementerian Desa, PDTT menerbitkan peraturan yang
mengatur tentang pelaksanaan musyawarah desa, yaitu Permendesa PDTT Nomor 2
Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan
Musyawarah Desa. Di dalamnya dijelaskan secara mendetail bagaimana pelaksanaan
musyawarah desa.
Musyawarah desa dalam
pelaksanaannya menganut musyawarah mufakat, sehingga dalam pengambilan
keputusan dilaksanakan dengan mengedepankan asas tersebut. Keputusan yang
diambil berdasarkan kesepakatan bersama menjadi keputusan akhir dari hasil
musyawarah yang dilaksanakan. Seluruh peserta musyawarah pada akhirnya
menyepakati hasil musyawarah tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah
diambil. Hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara kesepakatan musyawarah yang ditandatangani oleh Ketua BPK dan Kepala Desa. Lalu
bagaimana sebenarnya mekanisme pengambilan keputusan dalam musyawarah
tersebut???
Menurut Permendesa PDTT nomor 2
tahun 2015 pada Bab III yang mengatur rinci tentang mekanisme pengambilan keputusan,
terdapat dua cara dalam pengambilan keputusan, yaitu secara musyawarah mufakat
dan berdasarkan suara terbanyak.
Pengambilan berdasarkan musyawarah
mufakat dilakukan setelah kepada peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk
mengemukakan pendapat serta saran, yang kemudian dipandang cukup untuk diterima
oleh Musyawarah Desa sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi perumusan
kesepakatan terkait hal bersifat strategis yang sedang dimusyawarahkan.
Untuk dapat melakukan pengambilan keputusan berdasarkan
musyawarah mufakat tersebut, pimpinan musyawarah dapat lebih dahulu menyiapkan
rancangan keputusan yang disesuaikan dengan pendapat-pendapat yang telah
dikemukakan dalam musyawarah tersebut.
Keputusan berdasarkan musyawarah
mufakat tersebut dinyatakan sah apabila keputusan tersebut diambil oleh peserta
dengan jumlah 2/3 dari jumlah undangan yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai
peserta musyawarah atau oleh keseluruhan peserta yang hadir.
Dalam hal tidak tercapai
kesepakatan diantara peserta musyawarah karena adanya pendirian sebagian
peserta musyawarah desa yang tidak dapat disepakati dengan peserta lainnya,
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Mekanisme pengambilan
keputusannya dapat dilakukan baik secara terbuka maupun rahasia. Keputusan yang
diambil dengan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila keputusan yang
akan diambil tersebut menyangkut tentang kebijakan. Sementara keputusan dengan
suara terbanyak yang diambil secara rahasia apabila keputusan tersebut menyangkut
orang atau masalah lain.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak dinyatakan sah apabila
diambil oleh peserta dengan jumlah 2/3 dari jumlah undangan yang telah
ditetapkan sebelumnya sebagai peserta musyawarah dan disetujui oleh separuh ditambah 1 (satu) orang dari
jumlah peserta yang hadir.
Dalam hal sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan 1
(satu) kali pemungutan suara, mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang
disepakati atau melaksanakan pemungutan suara secara berjenjang.
Pemungutan suara secara berjenjang tersebut dilakukan untuk
memperoleh 2 (dua) pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara
terbanyak. Apabila telah memperoleh dua pilihan, maka mekanisme selanjutnya
dilakukan sebagaimana pemungutan suara dalam situasi normal.
Dalam menyatakan suara secara terbuka, baik pernyataan
setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain), peserta
musyawarah dapat melakukannya baik secara lisan, mengangkat tangan, berdiri,
tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh peserta Musyawarah Desa.
Setelah dilakukan pemungutan suara, dilakukan penghitungan
suara untuk mendapatkan hasil keputusan berdasarkan hasil pungutan. Proses
penghitungan suaranya dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap peserta
Musyawarah Desa.
Peserta Musyawarah Desa yang meninggalkan acara dianggap
telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.
Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka
dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai
Musyawarah Desa berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh
empat) jam.
Apabila setelah dilakukan pemungutan suara ulangan dan ternyata
hasilnya tidak juga memenuhi ketentuan, maka pemungutan suara menjadi batal.
Untuk Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan
tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan pemberi suara, atau tanda lain
yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan.
Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan
cara lain yang tetap menjamin sifat kerahasiaan.
Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, pemungutan
suara diulang sekali lagi dalam musyawarah saat itu juga. Dan apabila setelah
dilakukan pemungutan suara ulang, dan hasilnya tidak juga memenuhi ketentuan,
maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Demikianlah mekanisme pengambilan keputusan dalam musyawarah
desa. Pada dasarnya, musyawarah desa dilakukan untuk mendapatkan keputusan
bersama yang memiliki manfaat terbaik bagi seluruh masyarakat desa. Mekanisme pengambilan
keputusan baik secara musyawarah mufakat maupun melalui pemungutan suara
terbanyak, adalah semata-mata guna menghargai perbedaan pendapat dari masing-masing
peserta musyawarah untuk mendapatkan keputusan terbaik.