Saturday 4 June 2016

Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan Non Prioritas



Saat ini, pencairan dana desa untuk tahun 2016 sedang bergulir. Sebagian daerah melalui rekening kas daerah telah menerima kiriman DD dari pemerintah pusat. Kenapa belum semua daerah menerima transfer DD? Kemungkinan administrasi yg diminta pemerintah pusat melalui kementerian keuangan belum selesai diserahkan oleh daerah tersebut. Administrasi yang dimaksud yaitu peraturan bupati ttg besaran dana desa tahun 2016, laporan konsolidasi penggunaan DD tahun 2015 dan laporan realisasi penggunaan DD tahun 2015.
Selanjutnya, bagi desa yang administrasinya telah selesai dan DD sudah ada di rekening kas daerah, desa sudah bisa mengajukan pencairan DD tahap I, karena berdasarkan PMK no.49 tahun 2016, pencairan DD tahap I telah dapat dilaksanakan pada bulan maret tahun berjalan. Administrasi yang harus diselesaikan desa antara lain LPRP APBDes TA 2015, laporan realisasi DD tahun 2015 serta dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan melalui RKP dan APBDes tahun 2016. Berkaitan dengan dokumen anggaran, pemerintah desa harus dapat merencanakan penggunaan anggaran dengan tepat sesuai dengan penggunaannya. Selain itu, pemerintah desa juga harus memahami berkaitan kaidah penggunaan sumber-sumber pendapatan desa, sebagaimana DD yang penggunaannya telah diatur tersendiri melalui Peraturan Menteri Desa nomor 21 tahun 2015. Saat ini, desa masih belum memahami berkaitan dengan penggunaan DD, karena masih banyak desa yang menganggarkan kegiatan yang bersumber dari dana desa untuk kegiatan di luar bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Desa.
Masalah sesungguhnya adalah desa berargumen bahwa pengelolaan desa yang menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintah desa, sepenuhnya telah menjadi kewenangan desa sebagaimana semangat yang dibawa oleh UU Desa. Namun demikian, pemerintah pusat melalui kementerian desa berusaha untuk mencoba melakukan pengaturan terkait penggunaan dana desa, untuk menghindari penggunaan yang tidak semestinya. Menteri Desa menerbitkan peraturan terkait prioritas penggunaan dana desa setiap tahunnya untuk dapat dijadikan acuan bagi desa dalam penggunaannya. Sebagaimana kita ketahui, DD jumlahnya bertambah di setiap tahunnya, sehingga apabila tidak dikawal dalam penggunaannya, ditakutkan terjadi penyalahgunaan dalam penggunaannya. Perlu diketahui bahwa, menteri keuangan memberikan solusi terkait penggunaan DD untuk kegiatan di luar prioritas sebagaimana yang diatur permendesa, yaitu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2016. Pada peraturan menteri keuangan tersebut, pada pasal 23 menjelaskan secara detail mekanisme penggunaan DD di luar prioritas yang telah ditetapkan sebagaimana permendesa 21. Desa dapat menggunakan DD untuk kegiatan di luar prioritas melalui persetujuan bupati. Persetujuan bupati tersebut diberikan pada saat melakukan evaluasi rancangan perdes mengenai APBDes. Dengan demikian, desa perlu terlebih dahulu tetap memprioritaskan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan yang memang menjadi prioritas yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa. Yang perlu diperhatikan oleh desa juga antara lain peraturan bupati yang mengatur dengan penggunaan dana, baik DD maupun sumber dana lainnya, sehingga penggunaannya sesuai kaidah peraturan yang berlaku.
Bagaimanapun, Pemerintah Desa sesuai kewenangan yang dimilikinya berhak merencanakan dan melaksanakan pembangunan di desa melalui semua sumber pendapatan yang diperoleh, tentunya sesuai dengan regulasi yang ada, baik peraturan menteri maupun peraturan kepala daerah masing-masing.

**Images taken from:
1.https://ppidkemkominfo.files.wordpress.com/2016/04/infografis-dana-desa.jpg
2.  http://harianwartanasional.com/wp-content/uploads/2016/05/dana-desa..jpg

Friday 8 April 2016

Pengalokasian Dana Desa Jadi Dua Tahap

Selamat Pagiiii...
entah mungkin terlalu pagi atau tidak saya melakukan posting, tetapi saya fikir ini menjadi sangat penting untuk dapat men share informasi ini.
mungkin teman-teman di Pemerintah Daerah khususnya yang menangani dana desa sudah menunggu informasi ini, yaitu berkaitan dengan perubahan regulasi mekanisme pencairan dana desa. setelah sekitar seminggu yang lalu Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2016 muncul yang notabene merupakan PP perubahan kedua dari PP nomor 60 tahun 2014, kini menteri keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dengan jelas menyebutkan perubahan mekanisme pencairan dana desa, dari yang sebelumnya 3 (tiga) tahap, menjadi hanya 2 (dua) tahap. hal ini disebutkan pada pasal 14 ayat (2) yaitu "penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap dengan ketentuan Tahap I pada bulan maret sebesar 60%, dan tahap II pada bulan Agustus sebesar 40%.
untuk lebih jelasnya, silahkan teman-teman download disini

Sekian dulu ya informasinya, silahkan bersibuk ria bagi teman-teman PMD Kabupaten untuk merevisi perbupnya ^-^

Tuesday 29 March 2016

Tugas dan Fungsi Penjabat Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Desa


Assalamualaikum,
Selamat sore...
Kali ini kita akan bicara tentang Penjabat Kepala Desa. Udah pernah dengar donk ya yang namanya Penjabat Kepala Desa...?!?!
Penjabat Kepala Desa merupakan pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang (Bupati/ Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk oleh bupati/ walikota) untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu;

Lahirnya Undang-Undang Desa mengubah kebijakan pengangkatan Penjabat Kepala Desa, yaitu harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) ). Kalau sebelumnya penjabat kepala desa diusulkan oleh Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati/ Walikota, namun saat ini kewenangan tersebut mutlak ada ditangan Bupati/ Walikota. BPD hanya menyampaikan laporan tentang kekosongan jabatan kepala desa.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 Pasal 55, 56, 57 dan 58 menjelaskan bahwa pengangkatan Penjabat Kepala Desa adalah untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa yang berhenti, baik karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri maupun karena diberhentikan.
Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan tersebut, penjabat kepala Desa menjalankan Tugas, wewenang, hak dan kewajiban Penjabat Kepala Desa sama dengan Kepala Desa definitif.
Lalu apa sajakah tugas wewenang dan kewajiban Penjabat Kepala Desa tersebut?
A.        Tugas Penjabat Kepala Desa:
Menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Selain itu, Penjabat Kepala Desa bertugas mengawal pelaksanaan pemilihan kepala Desa (baik pemilihan langsung maupun melalui musyawarah). Sebagaimana masa jabatan penjabat kepala desa, yaitu sampai ditetapkannya Kepala Kampung definitif, sehingga Penjabat Kepala Kampung mempunyai tugas dalam mengawal pelaksanaan pemilihan kepala desa, baik itu secara langsung, maupun melalui musyawarah.
B.        Wewenang Penjabat Kepala Desa:
1.        memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2.        mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
3.        memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
4.        menetapkan Peraturan Desa;
5.        menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
6.        membina kehidupan masyarakat Desa;
7.        membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
8.        membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
9.        mengembangkan sumber pendapatan Desa;
10.     mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
11.     mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
12.     memanfaatkan teknologi tepat guna;
13.     mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
14.     mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
15.     melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C.        Hak Penjabat Kepala Desa:
1.        mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
2.        mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
3.        menerima tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
4.        mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
5.        memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

D.       Kewajiban Penjabat Kepala Desa:
1.        memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
2.        meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
3.        memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
4.        menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
5.        melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
6.        melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
7.        menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
8.        menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
9.        mengelola Keuangan dan Aset Desa;
10.     melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan  Desa;
11.     menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
12.     mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
13.     membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
14.     memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
15.     mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
16.     memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Selainkan memiliki kewajiban sebagaimana tertulis diatas, Kepala Desa memiliki kewajiban lain berkenaan dengan pertanggungjawaban kegiatan, yaitu menyusun laporan pertanggungjawaban. Ada beberapa laporan pertanggungjawaban yang harus disusun dan dilaporkan oleh Penjabat Kepala Desa, baik kepada Bupati/ Walikota ataupun kepada Badan Permusyawaratan Desa.
1.         menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati (termasuk di dalamnya laporan pertanggungjawaban realisasi APBK);
2.         menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;
3.    memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Demikian sekelumit tentang tugas dan fungsi penjabat kepala desa. mudah-mudahan bermanfaat. ^_^

Eiiiiitttss... ada yang ketinggalan nih :D
berkenaan dengan hak penjabat kepala desa, sebenarnya ada yang hilang dari penjabaran di atas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c Undang-Undang Desa, bahwa kepala desa mempunyai hak menerima penghasilan tetap setiap bulan. nah inilah yang membedakan hak antara Penjabat Kepala Desa dan Kepala Desa Definitif, bahwa Penjabat Kepala Desa tidak berhak menerima penghasilan tetap, karena mereka telah memperoleh Gaji dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil. Penjabat Kepala Desa hanya berhak menerima tunjangan lain yang sah yang diatur menurut peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-Undangan ini yaitu peraturan desa.
Hal ini ditekankan lebih lanjut pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yaitu Pasal 47 ayat (3), bahwa Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi kepala desa berhak mendapat tunjangan kepala desa dan penghasilan lainnya yang sah. Jadi meluas lagi nih, tidak hanya penjabat kepala desa, tetapi juga kepala desa definitif yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
Ok deh ya, sampai ketemu lagi, 
Wassalamualaikum, Bye-bye...   ^_^